JAKARTA -  Berdasarkan rekaman kamera pengintai CCTV, aparat Polresta Depok membekuk M Ridwan (33), sopir pribadi Siti Fajar (36).

Siti dikenal sebagai pegawai Kemenkumham yang bertugas menjadi staf di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ridwan mencuri uang 20.200 dolar AS atau sekitar Rp 300 juta milik majikannya, dari dalam lemari pakaian di rumah Siti di Jalan Nuri Nomor 4, Meruyung, Limo, Cinere, pekan lalu.

Ridwan dibekuk petugas di rumahnya di Limo, Depok.

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menuturkan, tersangka dibekuk setelah pihaknya menerima laporan kehilangan uang dari korban.

Dari sana pihaknya mendalami laporan tersebut, dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di rumah korban.

Dari rekaman CCTV itulah, diketahui pencurinya mengarah ke sopir pribadi korban sebagai pelakunya,  Kamis (6/4/2017).

Menurut Firdaus, dari hasil pemeriksaan terhadap Ridwan, sebelumnya Ridwan juga pernah mencuri emas dan kartu kredit milik rekan korban, Sulastri Masnita dan Rony.

Saat itu, Sulastri dan Rony tengah bermain dan bertandang ke rumah Siti.

Firdaus menjelaskan, Ridwan mencuri uang dari lemari pakaian di kamar tidur korban, setelah sebelumnya korban meminta Ridwan menjemputnya di bandara.

Ridwan kemudian meminta kunci kamar korban ke pembantu korban, dengan alasan hendak mengambil kunci mobil.

Karena tidak curiga dan merasa Ridwan adalah orang dekat atau sopir pribadi korban, pembantu di rumah korban memberikan kunci kamar ke Ridwan.

Saat itulah ia mengambil uang 20.200 dolar AS dari lemari pakaian di kamar korban, sembari mengambil kunci mobil.

Setelah berhasil menggasak uang majikannya, Ridwan bersikap wajar dan menjemput majikannya di bandara.

Ketika pulang, Siti kaget karena uang 20.200 dolar AS yang disimpan di lemari pakaian di kamarnya hilang.

Ia kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polresta Depok, yang akhirnya memastikan bahwa Ridwan lah pencurinya.

Dari hasil penyelidikan, semuanya mengarah ke Ridwan sebagai pelakunya. Terutama berdasarkan rekaman CCTV.

Ridwan dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Setalah kejadian ini, masyarakat tidak usah mergakukan CCTV lagi, dengan begitu masyarakat  bisa menggunakkan CCTV untuk alat keamanan yang ada disana, dan bisa memantau setiap keadaan yang ada disana.

CCTV Garuda hadir untuk membantu dan memberi solusi untuk masyarakat yang ingin meningkatkan keamanan, dengan paket CCTV murah dan barang berkualitas mulai dari 4 kamera, 8 kamera dan 16 kamera yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Bila Anda tertarik ingin memasang CCTV silahkan hubungi kami CCTV Garuda, atau Anda dapat melihat produk-produk kami bisa klik di website ini  www.cctvgaruda.com

Perampokan di Rumah Pengacara


WhatsApp CCTV GARUDA

Hubungi kami

Nomor telepon kami tersedia 24/7

Telepon:(024) 865 794 77

Hubungi layanan pelanggan